Tahun Lalu Tembus Rp 16,55 T, Ini Rincian Hibah Barang Milik Negara

Tahun Lalu Tembus Rp 16,55 T, Ini Rincian Hibah Barang Milik Negara

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 17:32 WIB
Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman Rp 774 M
Ilustrasi/Foto: Dok. Kementerian PUPR: Kementerian PUPR Hibahkan Aset BMN Infrastruktur Pemukiman Rp 774 M
Jakarta -

Barang Milik Negara (BMN) bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam dua mekanisme yaitu pinjam pakai dan hibah. Total nilai BMN yang dipinjam pakai dan hibahkan mencapai puluhan triliun dalam tiga tahun terakhir.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pinjam pakai BMN pada 2019 sebesar Rp 0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Sedangkan pada 2020, pinjam pakai meningkat signifikan senilai Rp 3,13 triliun dengan 55 persetujuan. Di 2021 yang masih berlangsung ini sudah ada 16 persetujuan dengan nilai Rp 0,12 triliun.

"Ini berupa tanah dan bangunan di Surabaya yang oleh Kementerian Pertahanan dipinjam pakaikan kepada pemerintah kota Jawa Timur untuk berbagai sarana salah satunya sekolah," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi dalam bincang virtual bertajuk 'Dukungan Aset Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Perekonomian Nasional', Jumat (30/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain sisi, secara keseluruhan BMN yang dihibahkan pada 2019 senilai Rp 21,33 triliun dengan 3.052 persetujuan, lalu pada 2020 sebesar Rp 16,55 triliun dengan 2.479 persetujuan. Kemudian pada 2021 yang masih berjalan ini, hibah BMN tercatat sebesar Rp 10,08 triliun dengan 549 persetujuan.

"BMN pada prinsipnya harus dioptimalkan dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan nasional untuk mendukung perekonomian nasional, sehingga tidak hanya di tangan pemerintah pusat, bisa berada pada Pemda melalui jalan hibah dan jalan pinjam pakai," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain Pemda, mekanisme pengelolaan BMN hibah bisa diberikan kepada pemerintah desa, serta lembaga sosial, kemanusiaan, budaya, keagamaan, dan pendidikan non komersial.

Salah satu BMN yang diberikan Pemda untuk pinjam pakai yakni tanah seluas 29,6 Hektare (Ha) senilai Rp 254,506 miliar kepada Pemda Dumai. Tanah ini digunakan untuk Posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Dumai, dan juga perkantoran.

Sementara dengan mekanisme hibah, pemerintah pusat telah menghibahkan Stadion Bima kepada Pemda Cirebon seluas 161.193 meter persegi dengan nilai Rp 472,94 miliar.

(aid/hns)

Hide Ads