Disentil KSP Gugat Jokowi Mundur, TPUA Singgung Ekonomi Carut-marut

ADVERTISEMENT

Disentil KSP Gugat Jokowi Mundur, TPUA Singgung Ekonomi Carut-marut

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 12:34 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan Presiden. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin, Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Eggi Sudjana, yang juga ketua TPUA, juga menjadi salah satu penggugat. Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin menjelaskan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa.

Pasalnya, di bawah kepemimpinan Jokowi penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.

"Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum: 1.Penegakan Hukum Curat-Marut; 2.Perekonomian Curat-Marut; 3.Serangkaian Pembohongan Publik; 4.Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini; 5.Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini," papar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima dari Muhidin, Jumat (30/4/2021).

Sedangkan dalam petitum, selain meminta Jokowi mengundurkan diri, TPUA juga menuntut:

1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Kantor Staf Presiden (KSP) pun menyentil balik penggugat. Langsung klik halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT