Disentil KSP Gugat Jokowi Mundur, TPUA Singgung Ekonomi Carut-marut

Disentil KSP Gugat Jokowi Mundur, TPUA Singgung Ekonomi Carut-marut

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 12:34 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Kantor Staf Presiden (KSP) buka suara merespons gugatan tersebut. KSP menilai gugatan menuntut Jokowi mundur itu tidak berdasar.

"Pertanyaan saya adalah, gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, termasuk Bang Eggi Sudjana, itu dalam konteks secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya. Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan.

Ade mengatakan, mengajukan gugatan memang hak setiap orang. Namun, harus ada alasan hukum yang jelas untuk menggugat Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak membaca pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti ikut mati di got, yang disalahkan Pak Jokowi. Jadi nggak fair. Apakah Pak Jokowi secara konstitusi benar-benar melanggar konstitusi negara, UUD," tutur dia.

Ade juga menjelaskan, proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme tersendiri yang diatur undang-undang. Menurutnya, TPUA tidak bisa meminta Jokowi mundur dengan seenaknya hanya karena terbawa emosi.

ADVERTISEMENT

"Proses mengundurkan diri, ada mekanismenya yang diatur UUD. Itu yang harus dicermati. Kita bisa bilang tidak boleh kita terbawa emosi, dan terbawa perasaan melihat sesuatu, sehingga 'ya udah mundur aja Pak Jokowi', itu nggak boleh. Cobalah teman-teman yang mengajukan gugatan ini belajar lagi lah ilmu hukum. Kalau nggak bisa nanti saya kasihkan privatnya," kata Ade.


(upl/upl)

Hide Ads