Buruh Ngotot UU Cipta Kerja Dibatalkan, Ini Alasannya

Buruh Ngotot UU Cipta Kerja Dibatalkan, Ini Alasannya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 14:34 WIB
Massa buruh memperingati May Day 2021 dengan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka juga membawa beberapa nisan bertuliskan aspirasi.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Para buruh menggelar aksi demo memperingati Hari Buruh atau May Day 2021. Pada aksi kali ini, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) beserta elemen buruh lainya menyampaikan petisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo.

Adapun inti dari petisi itu adalah para buruh menuntut agar pemerintah segera mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materi-kan di dalam klaster ketenagakerjaan antara lain ada 9 isu prioritas dari 69 pasal tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengungkapkan alasan para buruh ingin pemerintah segera mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satu contoh kasus, usai dari diteken Oktober 2020 lalu, menurut Said banyak pabrik-pabrik melakukan rekrutmen pekerja kontrak dan outsourcing bahkan hal itu berlaku juga bagi para buruh yang tadinya sudah menjadi karyawan tetap.

"Karyawan di tempat bung Ramyidi, Industri Tekstil dan Garmen, Sepatu sekarang ditawarkan paket, sudah terjadi, dipecat. Disuruh daftar lagi karyawan kontrak bahkan karyawan outsourcing dengan masa kerja 0 tahun dan tidak mendapatkan upah lebih baik dari upah minimum," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak tanggung-tanggung jumlahnya hampir mencapai puluhan ribu buruh merasakan hal tersebut. Hal itu tidak hanya terjadi di industri tekstil saja, industri lain juga merasakan. Akan tetapi, ia belum bisa membagikan data rinci terkait fakta di lapangan tersebut.

"Jumlahnya hampir puluhan ribu data-data kami miliki, baik yang menjadi anggota KSPSI maupun KSPI dari karyawan tetap dipecat, dikasih paket, kemudian diangkat kembali karyawan kontrak dan outsorucing. Ada juga makanan dan minuman, ada juga kesehatan, dan industri lainnya Insyaallah nanti kami berikan," tambahnya.

(hns/hns)

Hide Ads