Selalu Dinanti Saat Lebaran, Ini Sejarah THR

Selalu Dinanti Saat Lebaran, Ini Sejarah THR

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 02 Mei 2021 05:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Saat Ramadhan menjelang Idul Fitri tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal yang dinantikan oleh pekerja. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta.

Untuk pembayaran THR ini, biasanya diatur oleh pemerintah yang mengeluarkan aturan dan harus diikuti oleh perusahaan.

Begini sejarahnya THR bisa sampai ke tangan pegawai:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

THR pertama kali ini muncul pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo yang merupakan politikus Partai Masyumi. Saat itu dalam program kerja kabinet periode 1951, Soekiman berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan cara memberikan tunjangan kepada pamong pradja (sekarang PNS) setiap menjelang hari raya.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikcom tanggal 4 Juni 2018, politikus Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem mengungkapkan jika periode Soekiman ekonomi nasional cukup baik sehingga kesejahteraan pegawai bisa meningkat.

Saat itu itu besarnya tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai sebesar Rp 125 (US$ 11) hingga Rp 200 (US$ 17,5). Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.

Ya, pada awalnya THR memang baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Saat itu belum ada aturan tentang kewajiban perusahaan swasta membayar THR kepada pegawainya.

Kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja pun akhirnya mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja menuntut diberikan THR juga dari pemerintah. Aksi buruh itu bisa diredam oleh pemerintah.

"Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR," kata Lukman.

Jalan panjang dilalui buruh hingga akhirnya mereka mendapatkan THR sebagaimana yang telah diterima oleh PNS.

(kil/zlf)

Hide Ads