Dewan Pimpinan Pusat ORGANDA apresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap). Seiring dengan larangan mudik banyak travel illegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi jasa raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin.
Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengatakan, Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal 'larangan mudik', sekaligus menindaklanjuti SE Satgas COVID-19. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan penangkapan.
Langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas COVID- 19. Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran COVID-19 disaat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah.
DPP Organda mengucapkan terima kasih kepada Korlantas POLRI yang menjadi bagian indikator dalam pencegahan COVID-19. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
Sementara Sekjen DPP Organda juga mengapresiasi teman-teman pengusaha PO Bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik. "Bagaimana tidak, kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran," tutur dia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.