Pemerintah Kaji Dua Alternatif Pengembalian BLBI

Pemerintah Kaji Dua Alternatif Pengembalian BLBI

- detikFinance
Kamis, 09 Mar 2006 13:58 WIB
Jakarta - Mekanisme pengembalian Bantuan Likuiditasi Bank Indonesia (BLBI) hingga saat ini masih belum rampung. Pemerintah tengah mengkaji dua alternatif pembayaran BLBI."Pertama merangkum sekaligus soal hukum, kedua hanya murni aspek finansial saja. Nanti dipilih satu," ujar Sekjen Departemen Keuangan (depkeu), JB Kristiadi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Jika alternatif kedua yang dipilih, pengembalian BLBI hanya diselesaikan secara parsial. nantinya Menteri Keuangan yang akan menyelesaikan dari aspejk finansialnya. Namun demikian, tegas Kristiadi, proses hukum tetap akan berjalan.Kedua alternatif ini, kata Kristiadi, masih dikaji oleh tim teknis yang terdiri diantaranya dari unsur kepolisian, kejaksaan dan depkeu. "Nanti hasilnya disampaikan kepada saya," ujar Kristiadi yang juga ketua tim teknis ini masalah BLBI ini.Pengembalian BLBI dulunya diputuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Namun, menurut Kristiadi, Inpres No 8/2002 tetap menjadi salah satu acuan untuk dijadikan payung hukum pengembalian utang BLBI."Dalam Inpres tersebut merangku soal hukum dan finansialnya," ujar Kristiadi sambil asyik memainkan handphone-nya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads