Gaji pokok PNS golongan IIIa yang berlaku di 2021 adalah ketentuan yang berlaku dari perubahan ke-18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Artinya juga, ketetapan pemerintah tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berubah sebanyak delapan belas kali.
Gaji pokok PNS yang berlaku di 2021 ini adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019 dan meliputi daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga golongan IV.
Adapun daftar besaran gaji pokok PNS golongan IIIa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebesar:
- Rp 2.579.400,00
- Rp 2.660.000,00
- Rp 2.744.500,00
- Rp 2.830.900,00
- Rp 2.920.000,00
- Rp 3.012.000,00
- Rp 3.106.900,00
- Rp 3.204.700,00
- Rp 3.305.700,00
- Rp 3.409.800,00
- Rp 3.517.200,00
- Rp 3.627.900,00
- Rp 3.742.200,00
- Rp 3.860.100,00
- Rp 3.981.600,00
- Rp 4.107.000,00
- Rp 4.236.400,00
Sementara itu, PNS yang dinaikkan pangkatnya menjadi golongan IIIa adalah PNS yang berijazah sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV.
Kenaikan pangkat ini juga memiliki beberapa prasyarat, di antaranya:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik
Sementara itu, sebagai tambahan, untuk gaji PNS golongan 1 dan 2 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800,00 - Rp 2.335.800,00
Golongan Ib: Rp 1.704.500,00 - Rp 2.472.900,00
Golongan Ic: Rp 1.776.600,00 - Rp 2.577.500,00
golongan Id: Rp 1.851.800,00 - Rp 2.686.500,00
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200,00 - Rp 3.373.600,00
Golongan IIb: Rp 2.208.400,00 - Rp 3.516.300,00
Golongan IIc: Rp 2.301.800,00 - Rp 3.665.000,00
Golongan IId: Rp 2.399.200,00 - Rp 3.820.000,00
Itu dia daftar gaji pokok PNS golongan IIIa dan golongan I serta II. Berminat jadi PNS detikers?