Catat Nih Cara Dapat SIKM untuk Syarat Wira-wiri Selama Larangan Mudik

Catat Nih Cara Dapat SIKM untuk Syarat Wira-wiri Selama Larangan Mudik

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 14:45 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Banjir Kanal Timur Rorotan. Kegiatan itu digelar sebagai upaya pencegahan Corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wajib dimiliki sejumlah pihak yang mau bepergian ke luar kota selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Mereka akan diperbolehkan wira-wiri jika memiliki 'surat sakti' itu.

Beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama mudik dilarang yakni pekerja untuk melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.

Syarat memiliki SIKM adalah berusia 17 tahun ke atas. Surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja, sehingga untuk perjalanan kembali di masa larangan mudik yang sudah ditetapkan, maka SIKM harus kembali diurus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk pekerja swasta dan negeri harus meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan tempat kamu bekerja, jika tujuannya adalah untuk perjalanan dinas. Surat itu fungsinya sama dengan SIKM.

"Sesuai Permenhub 13, pakai surat tugas dari kantor kalau terkait pekerjaan," kata Adita kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).

ADVERTISEMENT

Sedangkan bagi pekerja informal dan masyarakat non-pekerja, cara mendapat SIKM harus meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

"Kalau kepentingan pribadi yang mendesak pakai surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," tuturnya.

Sedangkan untuk pengurusan izin SIKM DKI Jakarta, bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEVO.

"Untuk Jakarta proses SIKM ke Kelurahan disampaikan secara online melalui JakEvo. Tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo terpisah.

Melansir dari laman website resminya, JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta melalui satu pintu. Aplikasi ini memudahkan warga DKI Jakarta untuk mengakses layanan dengan lebih cepat dan mudah melalui smartphone pribadi, termasuk pengajuan SIKM selama mudik dilarang.

Simak video 'Aturan SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads