Munculnya petisi protes pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021 dinilai wajar. Sebab, awalnya pencairan akan dilakukan secara penuh namun saat pengumumannya berbeda. THR para abdi negara hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Adapun tunjangan melekat tersebut adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pendidikan atau umum atau tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menilai formula pencairan THR PNS 2021 ada perbedaan antara keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencairan THR ASN 2021 dengan formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK pencairan ini modus baru yang dibuat oleh SMI sebagai Menteri Keuangan. Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Dia menilai, petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 17.000 akun ini pun wajar. Misbakhun mengatakan petisi penolakan pencairan THR PNS merupakan suara hati pada abdi negara yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu dengan bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yg merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati)," ungkapnya.
Dapat diketahui, petisi penolakan pencairan THR PNS 2021. Petisi penolakan muncul usai pemerintah mengumumkan pencairan yang dimulai H-10 Lebaran.
Hingga pukul 12.40 WIB, Selasa (4/5) petisi yang dimulai oleh akun bernama Romansyah H ini sudah diteken 18.903 akun dari target 25.000 akun. Petisi THR PNS ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.
detikcom sudah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo. Keduanya sudah membaca pesan tersebut namun belum memberikan tanggapan.
Simak video 'Jokowi Teken PP THR PNS, H-10 Lebaran Cair':