PNS Nekat Mudik? Awas, Banyak 'Mata-mata' Nih

PNS Nekat Mudik? Awas, Banyak 'Mata-mata' Nih

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 21:00 WIB
PNS Bisa Dipecat
Ilustrasi/Foto: PNS Bisa Dipecat (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

PNS dan keluarganya dilarang mudik selama masa libur Lebaran. Oleh karenanya, jika ada PNS yang nekat mudik, masyarakat bisa segera melaporkannya.

"Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (4/5/2021).

Berikut cara melaporkan PNS yang nekat mudik Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Lapor ke Kemenpan-RB

Laporan dapat disampaikan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Caranya dengan mengirimkan pesan melalui SMS 1708 atau www.lapor.go.id, bisa juga lewat aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

2. Sanksi buat PNS yang Nekat Mudik

PNS yang nekat mudik akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," tegasnya.

Untuk itu, sekali lagi Tjahjo memperingati para PNS beserta keluarganya agar bisa patuh pada aturan yang berlaku tersebut.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," imbuhnya.

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika PNS juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang diketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran COVID-19. Lantaran, selalu terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Tjahjo mengatakan menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara.

"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.

3. Siswa Sekolah Kedinasan Juga Dilarang Mudik

Selain PNS, Tjahjo juga mengingatkan siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.

"Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik," imbaunya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan ini, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

(eds/eds)

Hide Ads