Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Bahkan komisi antirasuah ini telah menahan Angin Prayitno Aji. Sebelum ditahan,Angin Prayitno telah dicegah KPK ke luar negeri sejak 8 Februari 2021. Pencegahan ke luar negeri itu terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4). Namun penggeledahan itu 'zonk' karena diduga ada sebuah truk yang telah membawa kabur dokumen sebelum penyidik KPK datang ke kantor PT Jhonlin Baratama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/5/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.
Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.
Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.
Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739.
Simak video 'Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Kasus Suap':