BPK Temukan Selisih Rp 4,9 Triliun Biaya Listrik PLN
Kamis, 09 Mar 2006 17:16 WIB
Jakarta -
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap biaya pokok produksi (BPP) penyediaan tenaga listrik menemukan adanya selisih sebesar Rp 4,9 triliun dari anggaran BPP semula yang diajukan PLN sebesar Rp 98,13 triliun. Ada "mark up"?"BPK telah melakukan koreksi kurang terhadap BPP sebasar Rp 4,9 triliun. Sehingga BPP yang semula dihitung oleh PLN sebesar Rp 98,13 triliun bisa diturunkan menjadi Rp 93,23 triliun," kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam jumpa pers usai menyerahkan hasil audit BPP kepada pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Sebelumnya DPR memang meminta agar pemerintah melakukan audit terhadap BPP yang diajukan PLN sebelum menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Koreksi ini terdiri dari Rp 3,6 triliun atau 73 persen merupakan koreksi kurangnya biaya bahan bakar. Koreksi bahan bakar terjadi karena menurunnya volume penjualan tenaga listrik sehingga volume bahan bakar dapat diturunkan yang pada gilirannya dapat menurunkan biaya bahan bakar. Koreksi kedua sebesar 27 persen atau Rp 1,3 triliun terdiri dari koreksi biaya listrik swasta, penyusutan kepegawaian, kendaraan, biaya administrasi dan pinjaman.BPP rata-rata atas temuan BPK adalah Rp 832,88 per kWh yang terdiri dari BPP tegangan tinggi Rp 606,18 per kWh, BPP tegangan menengah Rp 750,44 per kWh dan BPP tegangan rendah Rp 926,7 per kWh. BPP rata-rata yang sebesar Rp 832,88 per kWh itu, harga jual untuk seluruh golongan tarif pelanggan. "Sehingga PLN akan mengalami defisit sebesar Rp 27,2 triliun. Defisit itu berasal dari selisih antara BPP sebesar Rp 93,2 triliun dengan pendapatan PLN dari penjualan listrik sebesar Rp 66 triliun," ujar Anwar.BPK menemukan anggaran penjualan tenaga listrik untuk tahun 2006 lebih tinggi dari angka rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebesar 831.435 MWh. Angka anggaran penjualan yang diajukan didasarkan atas pembahasan antara PLN dengan Departemen ESDM. Pemeriksaan BPK tidak menemukan dokumen bukti pendukung yang merinci hitungan tersebut. Oleh karenanya BPK mengembalikan pada angka anggaran awal sesuai dengan RKAP tahun 2006 yang telah disetujui oleh RUPS yaitu sebesar 111,99 juta MWh yang merupakan koreksi kurang sebesar 831.435 MWh dari 112,88 juta MWh.Bagian terbesar dari BPP adalah untuk biaya pembangkitan yang sebesar Rp 81,1 triliun atau 87 persen dari keseluruhan biaya. Sementara, bagian terbesar dari biaya pembangkitan diperlukan untuk biaya bahan bakar sebesar Rp 51,6 triliun atau 55,3 persen dari keseluruhan biaya.Angka BPP rata-rata yang sebesar 832,88 MWh itu dihitung dengan asumsi kurs Rp 9.700 per 1 dolar AS, inflasi 8 persen dan harga BBM jenis solar Rp 5.000 per liternya. Disamping pengurangan total BPP angka asumsi akan mempengaruhi BPP secara keseluruhan.Perhitungan sensitivitas memperhitungkan setiap kenaikan 1 persen volume penjualan tenaga listrik akan menambah kerugian PT PLN sebesar Rp 227,47 miliar. Tiap kenaikan 1 persen susut tenaga listrik akan menambah BPP sebesar Rp 557,31 miliar. Tiap kenaikan kurs dolar AS sebesar Rp 100 akan menambah BPP sebesar Rp 210,40 miliar. Lalu, tiap kenaikan harga BBM solar Rp 100 akan menambah BPP sebesar Rp 642,8 miliar. Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, temuan BPK ini akan ditindaklanjuti dengan komisi yang terkait yakni Komisi VII. "Nanti pada saatnya akan diadakan pembahasan dengan Menneg BUMN dan Menteri ESDM," ujarnya."Soal berapa besar kenaikan TDL, tentunya akan dilakukan pembahasan dulu dengan pemerintah," jelasnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
