LIPI hingga BATAN Dilebur ke BRIN, Apa Tugasnya?

LIPI hingga BATAN Dilebur ke BRIN, Apa Tugasnya?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 20:50 WIB
ilustrasi riset
Foto: thinkstock
Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi berdiri sendiri setelah ada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah lembaga akan dilebur ke dalam BRIN.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Aturan itu diundangkan pada 28 April 2021.

Dalam bab VI aturan itu disebutkan bahwa status kelembagaan seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) akan dilebur ke dalam BRIN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN menjadi OPL di lingkungan BRIN," tulis pasal 69 ayat 2 dikutip detikcom, Selasa (4/5/2021).

Dengan begitu seluruh pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset dan dokumen, serta pengalihan objek lain yang dimiliki empat lembaga tersebut diminta untuk diintegrasikan ke BRIN. Semuanya diberikan waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya PP ini.

ADVERTISEMENT

"Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan kementerian/lembaga terkait," tuturnya.

Meski begitu, seluruh jabatan dan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional di keempat lembaga tersebut termasuk Kemenristek/BRIN diminta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan PP ini.

"Pengisian jabatan pada unit eselon I BRIN dilaksanakan paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan," sebutnya.

(aid/dna)

Hide Ads