Pencairan THR PNS 2021 nampaknya terjadi perbedaan antara keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perbedaan tersebut pada akhirnya menimbulkan petisi penolakan pencairan THR.
Pemerintah awalnya ingin mencairkan tunjangan hari raya secara penuh. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR PNS 2021 tidak penuh atau hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat atau tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan insentif lainnya.
Di satu sisi, ada informasi yang beredar mengenai pencairan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak tanggung-tanggung, pencairan dilakukan sebanyak 4 kali sebelum diberikan THR. Informasi ini juga dibahas dalam kolom komentar petisi penolakan pencairan THR PNS 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menilai ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait formula pencairan THR PNS 2021.
"Pencairan THR ASN 2021 dengan formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK pencairan ini modus baru yang dibuat oleh SMI sebagai Menteri Keuangan. Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: PNS Ngeluh soal THR Bikin Mendagri Jengkel |
Sementara terkait petisi pencairan THR PNS 20201, Misbakhun menilai hal itu merupakan suara hati pada abdi negara yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu dengan bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati)," ungkapnya.
Hingga pukul 17.10 WIB, Selasa (4/5) petisi yang dimulai oleh akun bernama Romansyah H ini sudah diteken 19.050 akun dari target 25.000 akun. Petisi THR PNS ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.
Misbakhun menilai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat istilah anak tiri dan anak kandung yang tertuju kepada masing-masing unit eselon I atau direktorat.
Kenapa ada istilah tersebut dalam THR PNS 2021? klik halaman berikutnya.