Beda Keinginan Jokowi dan Sri Mulyani soal THR PNS 2021

Beda Keinginan Jokowi dan Sri Mulyani soal THR PNS 2021

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memamerkan suasana sidang kabinet soal cipta lapangan kerja di Instagramnya. Bagaimana suasananya?
Foto: @smindrawati
Jakarta -

Pencairan THR PNS 2021 nampaknya terjadi perbedaan antara keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perbedaan tersebut pada akhirnya menimbulkan petisi penolakan pencairan THR.

Pemerintah awalnya ingin mencairkan tunjangan hari raya secara penuh. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pencairan THR PNS 2021 tidak penuh atau hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat atau tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan insentif lainnya.

Di satu sisi, ada informasi yang beredar mengenai pencairan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Tidak tanggung-tanggung, pencairan dilakukan sebanyak 4 kali sebelum diberikan THR. Informasi ini juga dibahas dalam kolom komentar petisi penolakan pencairan THR PNS 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menilai ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait formula pencairan THR PNS 2021.

"Pencairan THR ASN 2021 dengan formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK pencairan ini modus baru yang dibuat oleh SMI sebagai Menteri Keuangan. Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat SMI sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara terkait petisi pencairan THR PNS 20201, Misbakhun menilai hal itu merupakan suara hati pada abdi negara yang merasa diperlakukan tidak adil.

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu dengan bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati)," ungkapnya.

Hingga pukul 17.10 WIB, Selasa (4/5) petisi yang dimulai oleh akun bernama Romansyah H ini sudah diteken 19.050 akun dari target 25.000 akun. Petisi THR PNS ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

Misbakhun menilai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat istilah anak tiri dan anak kandung yang tertuju kepada masing-masing unit eselon I atau direktorat.

Kenapa ada istilah tersebut dalam THR PNS 2021? klik halaman berikutnya.

Istilah itu muncul, dikatakan Misbakhun karena adanya perlakuan yang berbeda dari pimpinan kepada masing-masing unit direktorat di Kemenkeu.

Pernyataan ini, dikatakan Misbakhun sekaligus menanggapi adanya rumor mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) sebesar empat kali kepada salah satu direktorat. Direktorat yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan, hal tersebut juga dipertanyakan di petisi penolakan pencairan THR PNS.

"Sedangkan unit eselon I di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima empat kali tukin, dugaan saya adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai," katanya.

Anggota yang berasal dari Fraksi Golkar ini mengaku sudah lama mendengar rumor pembayaran tukin yang tidak adil di lingkungan Kemenkeu khususnya antar direktorat.

"Sehingga di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut, karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu," katanya.

"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA (WhatsApp) group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tambahnya.

Sementara itu, Misbakhun menilai komentar tentang Kemensultan para akun pengisi petisi penolakan pencairan THR PNS 2021, tertuju kepada Kementerian Keuangan. Dia menyebut Kemensultan adalah Kementerian Keuangan karena dari beberapa indikator seperti tunjangan kinerja (tukin) hingga insentif lainnya.

"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementerian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementerian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," ungkapnya.


Hide Ads