Diprotes Gegara Kecil, Ini 3 Fakta THR PNS 2021

Diprotes Gegara Kecil, Ini 3 Fakta THR PNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 03:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

2. PNS yang Tak Dapat THR

Kementerian Keuangan juga menetapkan ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. THR PNS 2021 Mulai Cair

ADVERTISEMENT

THR PNS 2021 disebut sudah mulai cair sejak Senin (3/5). Pembayaran THR dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR yang dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.

Namun, pencairan THR PNS 2021 sepertinya tidak memuaskan seluruh PNS. Hingga muncul petisi online yang di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.844 akun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan pemerintah tidak membayar penuh THR PNS 2021. Dia mengungkap pemerintah masih harus mendanai penanganan COVID-19 dari anggaran APBN tahun ini.


(hns/hns)

Hide Ads