Transaksi di 8 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak 10%, dari Fortnite hingga Hotels.com

Transaksi di 8 Perusahaan Digital Ini Kena Pajak 10%, dari Fortnite hingga Hotels.com

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 10:48 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan dengan penunjukan ini pelaku usaha mulai menarik pajak.

"Maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Kemudian dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha.

ADVERTISEMENT

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain
yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Berikut delapan pelaku usaha tersebut yakni:
1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch
2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl
3. Hotels.com, L.P.
4. BEX Travel Asia Pte Ltd
5. Travelscape, LLC
6. TeamViewer Germany GmbH
7. Scribd, Inc.
8. Nexway Sasu

(kil/zlf)

Hide Ads