KSP Bantah Jokowi-Sri Mulyani Tak Kompak soal THR PNS

KSP Bantah Jokowi-Sri Mulyani Tak Kompak soal THR PNS

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 14:50 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) membantah jika terdapat perbedaan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kebijakan pemberian THR PNS 2021.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma mengatakan pemerintah satu suara dalam pemberian THR PNS 2021 dan mengacu pada regulasi yang sama yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," kata Panutan dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panutan menjelaskan bahwa PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis bagi PP 63/2021 di mana penyusunannya mengacu pada PP 63 dan isinya dijamin konsisten. Namun dalam pelaksanaannya tentu selalu ada diskusi antara pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," jelas Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum. Semua PNS di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama. "Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Semua ASN diklaim menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan regulasi. Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tukin ke dalam komponen THR PNS 2021 (juga 2020) karena kondisi keuangan negara yang masih mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19.

"Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19," papar Panutan.

Pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS yang sama dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya apalagi mendekati Lebaran. Namun untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Panutan menyebut pemerintah melihat petisi online THR PNS 2021 sebagai bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah. "Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuh dia.

Simak video 'PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads