Begini Cara Laporkan PNS yang Nekat Mudik

Begini Cara Laporkan PNS yang Nekat Mudik

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 21:30 WIB
Para calon pemudik terpantau ramai menunggu bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/5/2021). Kepadatan calon pemudik pada pagi hingga siang menuju ke Sumatera seperti Padang dan kota di Jawa Timur dan Madura. Sementara untuk Jawa Barat dan Jawa Tengah pada sore hingga malam Hari.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali mengajak masyarakat untuk berkenan melaporkan PNS yang nekat mudik selama periode larangan mudik. Sebagaimana diketahui, periode larangan mudik mulai berlaku besok 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Masyarakat bisa melaporkan hal tersebut langsung ke website www.lapor.go.id atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di smartphone masing-masing yaitu SP4N LAPOR!. Opsi lainnya, masyarakat bisa mengirim SMS ke nomor 1708.

"Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau website Lapor. Kita punya website Lapor," ujar Deputi Bidang Kelembangaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun yang perlu dilaporkan masyarakat adalah nama PNS, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada).

Selain masyarakat, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

ADVERTISEMENT

PNS yang nekat mudik akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lihat juga Video: Pagi ini, Kendaraan Dari Jakarta Menuju GT Cikupa Tersendat 3 KM

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads