Pemerintah telah melarang mudik mulai hari ini sampai 17 Mei 2021 mendatang. Masyarakat pun diminta tidak nekat, apalagi sampai memakai travel ilegal alias 'travel gelap'.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, bahaya mengintai pemudik yang memanfaatkan travel gelap. Sebab, mereka tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
"Terkait dengan travel gelap yang mana selalu disampaikan Pak Dirjen Darat bahwa travel gelap tidak dijamin Jasa Raharja itu benar," katanya dalam webinar, Kamis (6/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Jasa Raharja hanya menanggung klaim travel yang berbadan hukum resmi. Sebab, Jasa Raharja hanya menarik iuran pada badan hukum yang resmi itu.
"Kalau terjadi musibah kecelakaan khususnya kecelakaan tunggal, karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi penumpang terhada travel yang berbadan hukum resmi. Sehingga itu terpantau betul sesuai dengan nomor polisi dan travel itu terpantau Jasa Raharja," terangnya.
Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan para agen travel resmi tersebut. Sementara, dia bilang, travel gelap tidak terdata Jasa Raharja sehingga jika terjadi kecelakaan pihaknya tak menanggung.
"Dan ini kita lakukan secara door to door kita menghubungi pemiliknya. Kalau travel gelap, namanya gelap kita nggak tahu, yang jelas tidak terpantau atau tidak terdata di Jasa Raharja," ujarnya.
Tonton juga Video: Mobil Travel Gelap Masuk Surabaya Bakal Disita, Penumpang Dikarantina