Naik KA Antarkota Bisa Saat Larangan Mudik, Ini Syarat dan Rutenya

Naik KA Antarkota Bisa Saat Larangan Mudik, Ini Syarat dan Rutenya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 13:58 WIB
Sejumlah warga melakukan pembatalan tiket KA Jarak Jauh di kawasan Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat,Senin (22/2).PT KAI DAOP 1 Jakarta membatalkan 15 jadwal perjalanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambar. Pembatalan perjalanan kereta ini disebabkan banjir yang menerjang rel di wilayah Kedunggedeh hingga Lemah Abang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Larangan mudik sudah mulai berlaku per hari ini hingga 17 Mei mendatang. Semua layanan transportasi ke luar kota resmi dilarang beroperasi, apalagi untuk tujuan mudik.

Meski begitu, Kementerian Perhubungan tetap mengizinkan angkutan khusus untuk beroperasi selama masa larangan mudik yang jelas angkutan ini bukan untuk keperluan mudik.

Ditjen Perkeretaapian sendiri sudah menerbitkan Surat Dirjen Perkeretaapian no. HK.107/DJKA/2021 per tanggal 30 April 2021. Di dalam aturan itu diatur operasional angkutan kereta api khusus bukan untuk mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"#sahabatDJKA, jangan lupa mulai hari ini sampai tanggal 17 Mei nanti larangan Mudik sudah diberlakukan. Moda Transportasi dengan sejumlah pembatasan frekuensi dan rute, masih beroperasi, tapi BUKAN DIPERUNTUKKAN MUDIK lho," cuit akun Twitter resmi @perkeretaapian, dikutip Kamis (6/5/2021).

Adapun kepentingan khusus bukan mudik yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluara meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
5. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada 19 rute kereta antarkota yang masih dibuka saat larangan mudik sesuai dengan Surat Dirjen Perkeretaapian no. HK.107/DJKA/2021. Berikut ini daftarnya:
1. Kutojaya Selatan (Kutoarjo-kiaracondong)
2. Tegal Ekspres (Tegal-Pasar Senen)
3. Kuala Stabas (Baturaja-Tanjung Karang)
4. Tawangalun (Ketapang-Bangil-Malang Kotalama)
5. Pasundan Lebaran (Surabaya Gubeng-Kiaracondong)
6. Ekspres Rajabasa (Kertapati-Tanjung Karang)
7. Probowangi (Surabaya Gubeng-Ketapang)
8. Bukit Selero (Kertapati-Lubuk Linggau)
9. Putri Deli (Tanjung Balai-Medan)
10. Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasar Turi-Gambir)
11. Argo Wilis (Surabaya Gubeng-Bandung)
12. Gajayana (Malang-Gambir)
13. Bima (Surabaya Gubeng-Gambir)
14. Argo Lawu (Solo Balapan-Gambir)
15. Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol)
16. Sritanjung (Lempuyangan-Surabaya Kota-Ketapang)
17. Bengawan (Pasar Senen-Purwosari)
18. Serayu (Pasar Senen-Kroya-Purwokerto)
19. Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)



Simak video 'Daftar KA Jarak Jauh yang Beroperasi Saat Larangan Mudik':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/eds)

Hide Ads