PNS Terlanjur Terima Parsel Lebaran, Harus Bagaimana?

ADVERTISEMENT

PNS Terlanjur Terima Parsel Lebaran, Harus Bagaimana?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 15:47 WIB
Sidak Swalayan di Kelapa Gading, Senin (12/6/2017)
Ilustrasi/Foto: Samsdhuha Wildansyah-detikcom
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun termasuk parsel Lebaran. Kalau sudah terlanjur, gimana?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan PNS yang sudah terlanjur terima parsel Lebaran harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap Kementerian/Lembaga.

"Sebaiknya dilaporkan ke unit pelaporan gratifikasi, di setiap kantor seharusnya ada," kata Paryono kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

PNS dilarang menerima parsel merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

"Kalau keluarga mau ngasih apa saja ya boleh. Anaknya ke orang tuanya atau sebaliknya, suami ke istri atau sebaliknya," jelasnya.

Jika PNS terciduk terima parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya masuk dalam hukuman disiplin berat," tuturnya.

Simak juga 'PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT