2.852 Orang Naik Kereta di Hari Pertama Larangan Mudik

2.852 Orang Naik Kereta di Hari Pertama Larangan Mudik

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Mei 2021 10:49 WIB
Sejumlah pemudik tiba di Stasiun Yogyakarta, Rabu (5/5/2021). Sebanyak 13 ribu orang meninggalkan Yogyakarta dengan naik kereta api sebelum larangan mudik lebaran berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
Foto: PIUS ERLANGGA

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas COVID-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman," tutup Joni.


(ang/ang)

Hide Ads