Anggota DPR menyoroti soal kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdapat istilah anak tiri dan anak kandung yang tertuju kepada masing-masing unit eselon I atau direktorat.
Istilah itu disebut muncul karena adanya perlakuan yang berbeda dari pimpinan kepada masing-masing unit direktorat di Kemenkeu.
Misbakhun mengatakan saat ini sedang hangat rumor mengenai pemberian tunjangan kinerja sebesar empat kali kepada salah satu direktorat di Kemenkeu. Hal itu terjadi di Direktorat yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bahkan, hal tersebut juga dipertanyakan di petisi penolakan pencairan THR PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan unit eselon I di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima empat kali tukin, dugaan saya adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai," kata Misbakhun saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (4/5/2021) lalu.
Baca juga: Kala Mendagri Jengkel PNS Ngeluh soal THR |
Anggota DPR Fraksi Golkar ini mengaku sudah lama mendengar rumor pembayaran tukin yang tidak adil di lingkungan Kemenkeu khususnya antar direktorat. Bahkan Misbakhun menyebut pembayaran tukin jumbo itu dilakukan sembunyi-sembunyi.
"Di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut, karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu," katanya.
"Perlakuan tidak adil soal pembayaran tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA (WhatsApp) group, sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tambahnya.
Misbakhun juga menyebut komentar tentang Kemensultan oleh para pengisi petisi penolakan pencairan THR PNS 2021 sebetulnya tertuju kepada Kementerian Keuangan. Dia mengatakan Kemensultan adalah Kementerian Keuangan karena dari beberapa indikator seperti tunjangan kinerja (tukin) hingga insentif lainnya.
"Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi dugaan saya itu mengarah kepada Kementerian Keuangan. Karena selama ini dari sisi tukin, IPK, dan insentif lainnya Kementerian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya," ungkapnya.
(hal/dna)