Dear Pekerja, Lapor ke Sini Kalau Belum Dapat THR!

Dear Pekerja, Lapor ke Sini Kalau Belum Dapat THR!

Yudistira Imandiar - detikFinance
Minggu, 09 Mei 2021 23:30 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau pekerja/buruh melaporkan permasalahan terkait THR ke Posko THR. Kemnaker menegaskan akan membantu pekerja/buruh mendapatkan haknya.

"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ungkap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Anwar menyampaikan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Anwar.

Ia menguraikan, sampai selama periode 20 April sampai 7 Mei 2021 Posko THR Keagamaan 2021 Kemmaker menerima 1.860 laporan, terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," terang Anwar.

Sebagai informasi, ada beberapa kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan pekerja/buruh antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu membayarkan THR karena terdampak pandemi COVID-19.




(ega/zlf)

Hide Ads