Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyodorkan sejumlah PR buat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto tak mudah mewujudkan target pertumbuhan ekonomi yang diinginkan Jokowi terwujud tahun ini. Sebab, kesuksesan utama pertumbuhan ekonomi yang positif tadi tergantung pada implementasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Sedangkan, mengimplementasi beleid ini sampai ke tingkat daerah bukan pula perkara yang mudah dan bisa dengan cepat dilaksanakan begitu saja.
"Sekarang ketika presiden menyampaikan target pertumbuhan ekonomi positif, kita jadi tambah khawatir karena awalnya Cipta Kerja didesain untuk ekonomi dan investasi. Begitu ditargetkan lagi untuk economic recovery apalagi positif ini tambah berat," ujar Bima dalam diskusi Menteri Investasi/Kepala BKPM Menjawab Apeksi secara virtual, Senin (10/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menjelaskan kehadiran Omnibus Law yang juga sudah menelurkan 47 berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut berat untuk diintegrasikan secara cepat di tingkat pemerintah daerah. Sebab, lebih dulu harus dikebut ditingkat Peraturan Menterinya (Permen) dulu. Saat permennya saja lambat, tentu berdampak pula pada implementasinya di daerah.
"Nah masalahnya pak menteri teman-teman di daerah, walikota, kepala daerah melihat bahwa ketika Permen ini agak lambat, kemudian nggak jalan banyak hal, jadi barangnya banyak yang tidak bisa bergerak," ungkapnya.
Bima mencontohkan implementasi Omnibus Law di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai aturan teknisnya untuk diseragamkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Namun, aturan tersebut masih bertabrakan dengan aturan di tingkat Menterinya. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di daerah.
"Contohnya DPMPTSP kan diminta kita ini untuk melakukan standarisasi keseragaman struktur di PP 21 tetapi sekarang itu belum jelas, belum lagi ada edaran dari KemenPANRB tentang jabatan non fungsional jadi dihilangkan tuh yang struktural. Nah, ini kan harus nyambung antara desain KemenPANRB dengan PP 21 ini, nah kita lihat di lapangan wah ini berat nih," tuturnya.
Lanjut halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Jadi Menteri Investasi, Bahlil: Kita Kawinkan Pengusaha Besar-UMKM