Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merealisasikan insentif pajak bagi dunia usaha sebesar Rp 26,19 triliun dengan permohonan yang disetujui mencapai 296.633 wajib pajak (WP). Itu merupakan realisasi per 28 April 2021.
"Laporan pajak hingga per 20 April di periode tiga bulan pertama yakni Januari hingga Maret telah mencapai Rp 26,19 triliun," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Bila dirinci, realisasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mencapai Rp 98 miliar dengan pemohon yang disetujui 88.862 WP. Kemudian pembebasan PPh 22 impor baru terserap Rp 6,05 triliun dengan permohonan yang disetujui 15.145 WP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya adalah pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% realisasinya Rp 10,96 triliun dengan pengajuan yang telah disetujui 65.228 WP. Lalu penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% realisasinya Rp 5,08 triliun dan telah disetujui untuk seluruh WP.
"Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sudah terealisasi Rp 2,94 triliun dengan persetujuan yang telah disetujui wajib pajak mencapai 901 wajib pajak," sebut Yon.
Terakhir adalah PPh final UMKM Ditanggung Pemerintah realisasinya Rp 190 miliar dengan pemohon yang telah disetujui 126.497 WP. Pihaknya meyakini anggaran insentif pajak 2021 itu dapat terealisasi 100%.
(toy/ara)