Dirjen Pajak Beberkan soal Tarif PPN Bakal Naik

Dirjen Pajak Beberkan soal Tarif PPN Bakal Naik

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 10 Mei 2021 18:41 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru Suryo Utomo (kiri) menerima dokumen dari pejabat lama Robert Pakpahan (kanan) usai serah terima jabatan di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru menggantikan Robert Pakpahan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Dirjen Pajak Suryo Utomo/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan alasan munculnya wacana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, kebutuhan pendanaan negara untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional membutuhkan biaya.

"Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (10/5/2021).

Contohnya saja, pada tahun ini anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih tinggi, khususnya terjadi peningkatan untuk kebutuhan sektor kesehatan, meskipun ada penurunan di sektor lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa penerimaan pajak pada 2020 minus 19,7%. Penerimaan kepabeanan dan cukai pun sedikit turun, dan PNBP juga turun. Sementara pemerintah harus memenuhi kebutuhan belanja.

"Namun demikian di sisi sebaliknya belanja negara mengalami peningkatan karena kita memerlukan pengeluaran yang ditujukan untuk penyehatan masyarakat, menjaga masyarakat khususnya di sisi kesehatan. Kemudian yang kedua menjaga supaya ekonominya paling tidak bertahan," jelas Suryo.

ADVERTISEMENT

Dalam mempelajari kenaikan PPN tersebut, pihaknya mempelajari praktik yang dilakukan di beberapa negara. Misalnya Arab Saudi yang menaikkan PPN dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.

Lalu ada dua skema yang mungkin dapat dilakukan. Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%.

Kedua, multitarif PPN. Ada beberapa negara yang telah menerapkan skema tersebut. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009.

"Yang jelas saat ini kita sedang mendiskusikannya akan seperti apa, tergantung hasil asesmennya apakah single atau multi karena ranahnya di UU," tambah Suryo.

Tonton juga Video: Syarat Lengkap Diskon PPN Rumah dan Rusun Baru

[Gambas:Video 20detik]




(toy/ara)

Hide Ads