THR PNS 2021 mulai cair sejak pekan lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS 2021 mulai disebarkan pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.
Artinya, jika dihitung THR PNS sudah cair sejak Senin (3/5/2021).
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucap Jokowi beberapa waktu lalu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya PNS, yang akan mendapatkan THR antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
Berikut ini fakta-fakta seputar THR PNS 2021:
1. THR PNS Sudah Cair Rp 16,26 T
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan THR PNS 2021 sudah mencapai Rp 16,26 triliun hingga 10 Mei 2021, pukul 10.00 WIB.
THR PNS 2021 sudah mulai dicairkan 100% dari kas negara dan dibayarkan kepada para abdi negara maupun pensiunan sejak H-10 Lebaran 2021. Tercatat, pencairan THR sudah mencapai 52,7% dari total anggaran yang mencapai Rp 30,8 triliun.
Berdasarkan data DJPb yang dikutip detikcom, Senin (10/5/2021), realisasi THR aparatur negara yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polisi, lalu THR untuk pegawai LNS dan LPP, serta THR untuk pegawai non ASN telah mencapai Rp 7,52 triliun.
2. THR PNS 2021 Nggak Penuh
Ada 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021. Kementerian Keuangan menjelaskan THR PNS 2021 hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan pemerintah tidak membayar penuh THR PNS 2021. Dia mengungkap pemerintah melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.
3. Muncul Petisi Polemik THR PNS 2021
PencairanTHR sempat tidak memuaskan seluruh PNS. Muncul sebuah petisi online yang ramai menjadi perbincangan warganet. Petisi itu berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.
Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.
Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.
Langsung klik halaman berikutnya soal Mendagri Tito Karnavian jengkel masih ada yang ngeluh soal besaran THR.
Simak Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur