Fakta-fakta THR PNS 2021 yang Sempat Heboh Gegara Ditolak

Fakta-fakta THR PNS 2021 yang Sempat Heboh Gegara Ditolak

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 11 Mei 2021 03:00 WIB
THR PNS
Foto: THR PNS (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

THR PNS 2021 mulai cair sejak pekan lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS 2021 mulai disebarkan pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.

Artinya, jika dihitung THR PNS sudah cair sejak Senin (3/5/2021).

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri," ucap Jokowi beberapa waktu lalu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya PNS, yang akan mendapatkan THR antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS

Berikut ini fakta-fakta seputar THR PNS 2021:

ADVERTISEMENT

1. THR PNS Sudah Cair Rp 16,26 T

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan THR PNS 2021 sudah mencapai Rp 16,26 triliun hingga 10 Mei 2021, pukul 10.00 WIB.

THR PNS 2021 sudah mulai dicairkan 100% dari kas negara dan dibayarkan kepada para abdi negara maupun pensiunan sejak H-10 Lebaran 2021. Tercatat, pencairan THR sudah mencapai 52,7% dari total anggaran yang mencapai Rp 30,8 triliun.

Berdasarkan data DJPb yang dikutip detikcom, Senin (10/5/2021), realisasi THR aparatur negara yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polisi, lalu THR untuk pegawai LNS dan LPP, serta THR untuk pegawai non ASN telah mencapai Rp 7,52 triliun.

2. THR PNS 2021 Nggak Penuh

Ada 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021. Kementerian Keuangan menjelaskan THR PNS 2021 hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan pemerintah tidak membayar penuh THR PNS 2021. Dia mengungkap pemerintah melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

3. Muncul Petisi Polemik THR PNS 2021

PencairanTHR sempat tidak memuaskan seluruh PNS. Muncul sebuah petisi online yang ramai menjadi perbincangan warganet. Petisi itu berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.

Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR.

Langsung klik halaman berikutnya soal Mendagri Tito Karnavian jengkel masih ada yang ngeluh soal besaran THR.

Simak Video: PNS Keluhkan THR Tanpa Tukin, Tito: Kita Harus Bersyukur

[Gambas:Video 20detik]



4. Mendagri Jengkel PNS Ngeluh soal THR

Mengetahui adanya petisi yang menunjukkan sebagian PNS tidak puas dengan besaran THR tahun ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jengkel.

Beberapa waktu yang lalu dia mengatakan, justru seharusnya PNS berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang masih memberikan THR di tengah kondisi keuangan negara sulit akibat pandemi.

"Makanya kita berterima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan dan Bapak Presiden kita masih diberikan THR di tengah situasi yang sulit seperti ini. Kita harus bersyukur betul," ucapnya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2021, Selasa (4/5/2021).

Tito pun meminta kepada para kepala daerah agar menyampaikan pesan kepada para PNS di daerah bahwa THR yang didapat harus disyukuri. Meskipun besarannya tidak sebesar sebelum pandemi karena tidak ada unsur tunjangan kinerja di dalamnya.

"Untuk pegawai negeri, tolong teman-teman dari kepala daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah. Ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, pemerintah masih memberikan THR di luar tukin. Kita harus syukuri," tegasnya.

5. Habis THR Terbitlah Gaji ke-13

Setelah THR PNS 2021 cair, para abdi negara akan disambut dengan gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS akan diberikan pada bulan Juni 2021 mendatang. Tepatnya sebulan lagi PNS bakal dapat gaji ke-13.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Dalam PP 63 tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bulan Juni 2021," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pekan lalu.

Gaji ke-13 PNS yang bakal cair adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.


Hide Ads