Surat Izin Bisnis Waralaba Akan Dikaji Ulang
Jumat, 10 Mar 2006 18:00 WIB
Jakarta - Departemen Perdagangan akan mengkaji ulang surat izin tanda pendaftaran usaha waralaba (STPUW) dengan membuat sertifikasi antara penjual dan pembeli waralaba.Review ini dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat tentang carut marut manajemen bisnis waralaba, sehingga banyak menimbulkan kerugian bagi pembeli waralaba. Waralaba sebenarnya tidak menggunakan semacam izin tapi hanya berupa pendaftaran ke dinas perdagangan. Dengan adanya revisi ini, nantinya pembeli dan penjual akan membuat perjanjian, agar kedua belah pihak tidak dirugikan. "Pemerintah akan memfasilitasi dengan membuat adanya semacam sertifikasi," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman di kantornya, Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakrta, Jumat (10/3/2006).Diakui Ardiansyah, pihaknya mendapat banyak keluhan atas sistem waralaba saat ini. Maka itu perlu ada pengaturan untuk melindungi pembeli baik waralaba lokal maupun asing."Banyak yang tidak benar sehingga usaha pembeli waralaba tidak jalan, bahkan mereka tidak bisa menarik kembali uangnya," tambah Ardiansyah.Menurutnya, si penjual waralaba seharusnya jangan berani menjual, kalau tidak punya sistem yang bagus. Mengingat pembeli waralaba adalah investor yang berpikir, bhawa ini adalah usaha yang teruji dan bisa langsung meraup keuntungan."Jangan sampai katakan, saya ingin mewaralabakan usaha. Namun ketika banyak orang berminat membeli mereka tapi tidak punya kesiapan sistem, inilah yang membuat citra waralaba jelek," urai Ardiansyah.Presiden SBY juga telah meminta agar STPUW ini ditinjau dan disederhanakanperizinannya. Hal ini tertuang dalam Inpres No 3 tahun 2006 tentang paketkebijakan investasi. Masalah STPUW ini ditargetkan selesai pada Maret ini oleh Menteri Perdagangan (Mendag)Selain itu, Mendag juga diminta mengubah PP nomor 16 tahun 1997, tentang waralaba dengan batas waktu Juni 2006.
(ir/)