Izin Distibutor Minol Disederhanakan
Jumat, 10 Mar 2006 18:14 WIB
Jakarta - Menjadi distributor minuman beralkohol (minol) bukan lagi menjadi suatu hal yang sulit. Pemerintah akan menyederhankan izin prosedur bisnis minol pada Maret ini."Kita perbaiki dalam hal pelayanan perizinan. Tapi bukan berarti bebas menjualnya namun dalam hal duplikasinya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangn, Ardiansyah Parman, di Kantor Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (10/3/2006).Agar tidak banyak persyaratan, maka pelampiran tanda pengenal tidak lagi berbelit."Misalnya diwajibkan punya SIM masih ditanya mana KTP, mana kartu keluarganya ini merepotkan. Kali ini misalnya sudah pegang SIM tak perlu lampirkan persyaratan lainnya" kata Ardiansyah.Meski prosedur dipermudah, namun masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh distributor. Nantinya distributor harus mempunyai rekomendasi dari importir atau produsen minol tersebut yang dilengkapi rekomendasi dari dinas setempat atau pemerintah daerah (pemda)."Tempat penjualannya pun tak akan dibebaskan masih diperuntukan ditempat tertentu seperti hotel dan restoran, yang eceran di duty free shop, jadi tidak disembarang tempat," kata Ardiansyah.Penyederhanaan izin distributor minol ini, seiring denagn keluarnya inpres No.3 tahun 2006 tentang paket kebijakan investasi. Dalam paket itu, Presiden SBY minta Menteri Perdagangan menyelesaikannya pada Maret ini.
(ir/)











































