Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sedang dibahas pemerintah ditolak berbagai kalangan. Pemerintah dinilai harus memahami bahwa kondisi masyarakat masih susah akibat pandemi COVID-19.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim meminta pemerintah menunda rencana kenaikan PPN. Hal itu dinilai tidak tepat untuk dibahas saat ini karena masih dalam situasi sulit pandemi COVID-19.
"Kebijakan menaikkan PPN ini tidak ada yang salah, benar-benar saja. Masalahnya satu, waktunya nggak tepat, itu masalah. Dalam konstruksi teknokratik selalu ada timing di situ yang harus jadi salah satu pertimbangan," katanya dalam webinar bertajuk 'PPN 15%, Perlukah Di Masa Pandemi?', Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kenaikan tarif PPN benar direalisasikan dalam waktu dekat, pemerintah dinilai tidak memiliki sense of crisis.
"Dari sisi psikologis sosial, sangat tidak peka. Sense of crisis-nya nggak ada. Sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai situasi penanganan pandemi bisa relatif terkendali dan kepercayaan diri masyarakat sudah mulai tumbuh, mungkin kita baru berpikir bagaimana pengenaan dan pungutan-pungutan lain. Jadi empati ini harus ada," tutur Rizal
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad. Di saat ekonomi sedang mencoba bangkit dari pandemi COVID-19 yang belum tahu kapan akan berakhir, kebijakan itu dinilai dapat merusak laju pertumbuhannya.
"Harus dikaji ulang, kalau perlu dibatalkan karena memang sampai tahun 2022-2023 sekali pun kita masih periode pemulihan ekonomi dan kita belum tahu kapan COVID ini selesai. Jangan sampai di tengah situasi ini justru memancing air keruh dan masyarakat yang pada akhirnya dirugikan," imbuhnya.
Peneliti Center of Industry Trade, and Investment (CITI) INDEF Ahmad Heri Firdaus menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat membuat pemerintah lupa akan reformasi perpajakan. Pemerintah, disebutnya harus terlebih dahulu memperluas tax base.
"Jadi dicoba dulu bagaimana memperluas tax base melalui perluasan basis pajak dan sebagainya, upaya yang bersifat berkelanjutan itu harus dicoba dulu. Jadi berburunya di hutan liar dulu, kalau sudah habis baru di kebun binatang," tandasnya.
Simak juga 'Saat Lapor SPT, Tanpa Tunggu Jatuh Tempo':