Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan sederet sanksi buat pengusaha yang tidak membayar THR. Paling berat, sanksi yang diberikan berupa pembekuan kegiatan usaha.
Namun, Ida menjelaskan sanksi itu tidak langsung diberikan kepada pelaku usaha. Laporan aduan mengenai THR yang tidak dibayarkan akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Daerah yang bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan terlebih dahulu.
"Sanksi sebenarnya adalah langkah terakhir setelah diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita. Itu bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, kemudian pembekuan kegiatan usaha," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sanksi yang diatur, namun akan lebih dulu diperiksa pengawas ketenagakerjaan kita dahulu," terang Ida.
Kementerian Ketenegakerjaan mencatatkan ada 2.897 laporan yang masuk soal THR alias tunjangan hari raya. Dari jumlah itu ada 2.205 aduan soal pembayaran THR.
Laporan itu dihimpun Posko THR Kemnaker sejak 20 April hingga hari ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan dari 2.205 aduan soal pembayaran THR, sudah ada 977 aduan yang akan diteruskan ke daerah.
Sementara itu, dari 997 aduan yang diteruskan ke pemerintah daerah, Ida menjelaskan saat ini sebanyak 352 aduan sudah diatensi pemerintah daerah. Selanjutnya laporan aduan THR itu akan ditindaklanjuti.
Proses penyelesaian aduan akan dilakukan bekerja sama dengan Disnaker Daerah dan pengawas ketenagakerjaan. Usai laporan aduan THR diterima, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan terkait.
Nantinya akan ada dua kali nota pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan. Setelah pemeriksaan dilakukan akan ada rekomendasi terkait pengenaan sanksi ke perusahaan.
"Proses penyelesaian akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, kemudian diberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali ke perusahaan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Baru setelah itu diberikan rekomendasi terkait pengenaan sanksinya," jelas Ida.
Sementara itu dari laporan posko THR tahun 2020 yang lalu ada 683 pengaduan soal THR. Ida menjelaskan 75% di antaranya sudah melakukan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun dengan kesepakatan khusus antara pekerja dan pengusaha.
"Kalau dilihat pada jumlah 2020 itu pengaduan 683 dan 75% melaksanakan pembayaran, baik yang terlambat, tertunda, maupun yang mendapatkan kesepakatan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan THR," papar Ida.
Namun, 25% di antaranya tidak terbayarkan sesuai ketentuan karena ada masalah hubungan industrial. "25% tidak dibayarkan sesuai ketentuan, terkait masalah perselisihan hubungan industrial," ujar Ida.
Baca juga: Waspada THR Habis, Gaji Habis |