Dapat BLT UMKM Tahap 3 Nggak Ya? Coba Klik eform.bri.co.id/bpum

Terpopuler Sepekan

Dapat BLT UMKM Tahap 3 Nggak Ya? Coba Klik eform.bri.co.id/bpum

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Mei 2021 15:45 WIB
Sejumlah warga mendatangi Bank BRI Unit Rorotan, Jakarta. Mereka mengantre untuk mendapatkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program BLT UMKM Rp 1,2 juta. Sekarang program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sudah memasuki tahap ketiga.

Bantuan yang diberikan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini ditargetkan bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Kira-kira Anda masuk nggak ya ke daftar penerima BLT UMKM tahap 3 ini? Caranya mudah tinggal klik eform.bri.co.id/bpum. Ikuti langkah selanjutnya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkanBLT UMKMRp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat Mengambil Bantuan

a. Membawa buku tabungan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

ADVERTISEMENT

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Jika belum terdaftar sebagai penerima di e-form BRI, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Syarat Mendapat Bantuan

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM Tahap 3, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

(kil/eds)

Hide Ads