Gojek dan Tokopedia akhirnya mengumumkan perkawinan mereka secara resmi dan mendirikan holding company bernama GoTo. Walau masyarakat dan kalangan investor menyambut perkawinan kedua perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, ada beberapa yang mempertanyakan potensi munculnya monopoli akibat kombinasi kedua perusahaan teknologi.
Terkait hal ini, Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Yahdi Salampessy menilai pembentukan GoTo tidak menimbulkan praktek monopoli karena kondisi persaingan usaha di perusahaan digital sangat ketat akibat banyaknya pemain dengan usaha yang sama, sehingga tidak ada pemain yang dominan mengendalikan pasar.
"Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan," ujar Yahdi dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia memaparkan dengan rinci bunyi Pasal 1 angka 10 UU No 5 Tahun 1999. Berdasarkan aturan tersebut pasar bersangkutan berbeda, yaitu pasar geografis yang terkait dengan jangkauan dan/ atau daerah pemasaran, dan pasar produk yang terkait dengan kesamaan atau tingkat substitusi produk.
"Gojek dan Tokopedia bergerak di pasar yang berbeda. Kondisi ini berbeda dari merger Uber-Grab sebelumnya yang berada di pasar yang sama. Gojek adalah platform digital transportasi dan jasa, sedangkan Tokopedia adalah perusahaan digital platform marketplace yang menjual barang sehingga risiko monopoli dan praktek monopoli sangatlah minim," tuturnya.
Lebih lanjut, Yahdi menilai perkawinan Gojek dan Tokopedia tidak mempengaruhi struktur dan konsentrasi pasar sebab tidak ada peningkatan market share ataupun market power. Hal ini yang menjadi alasan kedua 'kawin' antara Gojek dan Tokopedia tidak bisa memonopoli pasar.
"Pembentukan GoTo ini tidak dapat meningkatkan market power dan tidak meningkatkan penguasaan pasar pada masing-masing pasar mereka. pembentukan GoTo tidak meningkatkan market share Gojek pada pasar transportasi digital (ride hailing), ataupun meningkatkan market share Tokopedia pada pasar e-commerce," terangnya.
Diungkapkan Yahdi alasan ketiga yaitu bersatunya kedua perusahaan disebutnya sulit menciptakan integrasi vertikal dan perilaku diskriminatif terhadap pelaku usaha lainnya. Hal ini melihat jumlah sektor bisnis yang berkaitan dengan karakter usaha baik dari Gojek maupun Tokopedia.
"Integrasi vertikal termasuk perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 di mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan menguasai sejumlah produk barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat. Jika kita melihat karakter usaha dari Gojek dan Tokopedia, bisa dikatakan tidak banyak sektor bisnis yang berkaitan," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan keberadaan layanan pengiriman barang Gojek, yaitu GoSend hanya menjadi salah satu dari ragam pilihan jasa pengiriman yang ada di Tokopedia. Di samping GoSend, masih banyak layanan pengiriman konvensional lainnya, seperti JNE, TIKI, Pos Indonesia, Wahana atau SiCepat. Sedangkan di layanan pengiriman sistem pick up ada GrabExpress, Ninja Express, Anter Aja, SiCepat dan lainnya.
"Pengguna dan merchant-lah yang menentukan sendiri pilihan jasa logistik, bukan Tokopedia. Dengan demikian terjadinya integrasi vertikal dan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain akibat pembentukan GoTo menjadi kecil kemungkinannya. GoTo justru dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Indonesia serta menghadirkan efisiensi dan efektivitas bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perniagaan," tandasnya.
Simak juga Video: Gojek dan Tokopedia Masih Malu-malu Kucing soal Merger