Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan Luar Kota yang Berlaku

Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan Luar Kota yang Berlaku

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 10:15 WIB
Momen Lebaran tahun ini turut larang mudik lokal. Meski begitu, masih ada warga di Bandung yang tetap mudik untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.
Foto: Wisma Putra/Detikcom

Budi Karya juga mengingatkan mengenai meningkatnya kasus positif di Pulau Sumatera dalam beberapa minggu terakhir. Maka dari itu dia meminta pengetatan dilakukan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sejak 15 Mei yang lalu, ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan di pelabuhan tersebut. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Budi Karya juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik. Khususnya di simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Dia meminta, jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pelaksanaan larangan mudik pada 6-17 Mei yang lalu, Budi Karya menjelaskan penurunan mobilitas penumpang di semua moda rata-ratanya mencapai 84% per 15 Mei.

Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara, penumpang hariannya turun hingga 93% dibandingkan hari biasa di bulan April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.



Simak Video "Menhub Setop Penerbangan Charter Selama Pelarangan Mudik"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/ang)

Hide Ads