TKA Masih Bisa Masuk RI, Kemnaker: Sudah Sesuai Ketentuan

TKA Masih Bisa Masuk RI, Kemnaker: Sudah Sesuai Ketentuan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 10:40 WIB
Sebanyak 41 TKA asal China tiba di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9). Kedatangan mereka untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut jika banyak tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di tengah larangan mudik. KSPI menyebut jika peraturan yang dibuat pemerintah tajam ke bangsa sendiri dan tumpul ke bangsa asing.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing masih tetap dihentikan sementara, kecuali untuk TKA yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

"Maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Chairul, dalam siaran pers dikutip Selasa (18/5/2021).

Dia mengungkapkan penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Menurut dia proyek strategis nasional tetap berjalan selama memberikan manfaat yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan," kata Chairul.

Dia mengatakan keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Chairul menambahkan jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.

ADVERTISEMENT

Pemerintah memastikan akan tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKAdi Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli/expert.

Lihat Video: KSPI Kritik TKA China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik: Tidak Adil

[Gambas:Video 20detik]




(kil/eds)

Hide Ads