SIKM Tak Lagi Berlaku Hari Ini, Tapi...

ADVERTISEMENT

SIKM Tak Lagi Berlaku Hari Ini, Tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Mei 2021 10:55 WIB
Petugas gabungan memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di kawasan Banjir Kanal Timur Rorotan. Kegiatan itu digelar sebagai upaya pencegahan Corona.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Per hari ini, kewajiban membawa SIKM (surat izin keluar masuk) sudah tidak berlaku lagi bagi warga DKI Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.

Meski begitu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut penyekatan ketat tetap akan dilakukan. Dia mengatakan penyekatan akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei mendatang.

"Pemberlakuan SIKM terakhir hari ini, sesuai SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. Tetapi kami tetap akan melaksanakan screening," ujar Syafrin saat dimintai konfirmasi, Senin (17/5/2021).

"(Penyekatan) lanjut sampai 24 Mei," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatakan syarat perjalanan yang akan berlaku mulai hari ini akan tetap mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 no 13.

Dalam aturan itu, pengetatan syarat perjalanan akan diberlakukan sepanjang 18-24 Mei 2021 dan berlaku untuk pelaku perjalanan di semua moda transportasi.

Lalu apa saja syarat perjalanan yang akan berlaku? Untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan diwajibkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19. Baik berupa rapid test antigen, swab PCR, maupun GeNose.

Perlu diingat, dokumen negatif COVID-19 ini hanya berlaku 1x24 jam. Artinya, sampel harus diambil sehari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, pemerintah akan melakukan tes rapid antigen secara acak. Khususnya, di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Tonton juga Video: Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang

[Gambas:Video 20detik]





Simak Video "Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT