BST Mau Diperpanjang Hingga Juni, Catat Syarat dan Cara Pencairannya!

BST Mau Diperpanjang Hingga Juni, Catat Syarat dan Cara Pencairannya!

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 19 Mei 2021 06:00 WIB
Jakarta -

Pemerintah rencananya memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) pada bulai Mei dan Juni 2021 atau selama dua bulan. Perpanjangan ini dilakukan setelah proses pencairan dalam empat bulan pertama hampir 100%.

Dari pagu anggaran Rp 12 triliun, realisasi program BST sudah mencapai 98,39% atau sebesar Rp 11,81 triliun. Mengutip akun Instagram Kementerian Sosial, program BST ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp 300 ribu per bulan.

"Program BST merupakan satu dari tiga bantuan tunai yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi COVID-19," tulis akun @kemensosri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran atau pencairan program BST dilakukan melalui PT POS Indonesia. Adapun kriteria dan syarat pencairannya pun telah ditentukan. Kriteria penerima BST Rp 300 per bulan dari pemerintah, sebagai berikut:

1. Keluarga miskin, tidak mampu, terdampak COVID-19

ADVERTISEMENT

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan mengeceknya di dtks.kemensos.go.id

3. Data penerima dalam dtks.kemensos.go.id mencakup lansia dan penyandang disabilitas

4. Tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (KPH) dan program Kartu Sembako.

Cara pencairan BST di halaman berikutnya.

Kemensos dalam unggahan tersebut juga menjelaskan cara pencairan BST Rp 300 ribu. Bantuan yang disalurkan satu bulan sekali ini memang tidak memerlukan rekening sehingga penerima tidak bisa mengambil langsung di ATM. Berikut cara mencairkan BST Rp 300 ribu:

1. Bantuan bisa dicairkan setelah penerima mendapat surat pemberitahuan pencairan BST Rp 300 ribu

2. Penerima langsung datang ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditetapkan

3. Penetapan jadwal bertujuan mengantisipasi kerumunan, penyebaran, dan risiko peningkatan kasus COVID-19

4. Pengambilan BST Rp 300 ribu tidak bisa diwakilkan sehingga penerima wajib membawa surat pemberitahuan, KTP, dan KK

5. Tunggu giliran di kantor pos dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

BST Rp 300 ribu tetap diberikan meski penerima sedang sakit berat, berusia lanjut, atau penyandang disabilitas. Petugas Pos akan mengantarkan bantuan tersebut hingga sampai ke tangan penerima.

Kemensos berpesan pada penerima BST Rp 300 ribu supaya menggunakan bantuan dengan bijak. Bantuan diharapkan bisa mengurangi beban pengeluaran KPM selama pandemi COVID-19.

BST Rp 300 ribu harus dibelanjakan barang-barang kebutuhan pokok, bukan untuk rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang. Penggunaan BST Rp 300 ribu dengan bijak membantu masyarakat melewati masa darurat.


Hide Ads