Vaksin Gotong Royong Harus Bayar, Erick: Jangan Anggap Pemerintah Cari Untung

Vaksin Gotong Royong Harus Bayar, Erick: Jangan Anggap Pemerintah Cari Untung

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 19 Mei 2021 15:17 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah jika pemerintah memperdagangkan vaksin dalam program vaksinasi gotong royong. Dia memastikan pemerintah tidak ada niat mencari untung dari situ.

Program vaksinasi gotong royong sendiri diinisiasi oleh pengusaha swasta melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pengadaan vaksinnya dilakukan oleh BUMN farmasi, PT Bio Farma (Persero). Vaksin tersebut kemudian dibeli oleh pengusaha untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis.

"Tolong konteksnya jangan dilihat seakan-akan pemerintah hadir mencari margin. Pemerintah sudah mengeluarkan Rp 77 triliun untuk pengadaan vaksin gratis," katanya dalam acara Sosialisasi Sentra Vaksinasi Gotong-royong Kadin Indonesia melalui saluran YouTube Kadin, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menjalankan program vaksinasi gratis kepada masyarakat yang sudah diselenggarakan sejak 13 Januari 2021. Dana yang digelontorkan mencapai Rp 77 triliun.

"Pemerintah mengadakan pengadaan vaksin yang jumlahnya cukup luar biasa, karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, yaitu hampir Rp 77 triliun, di mana itu vaksinnya dibeli dan di bagian secara gratis," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Vaksinasi yang diselenggarakan pemerintah menyasar 70% populasi Indonesia atau paling tidak sebanyak 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu pun menyatakan, program vaksinasi gotong royong merupakan inisiatif dari Kadin.

"Inisiasi daripada vaksin gotong rotong sendiri adalah inisiasi daripada Kadin, para pengusaha nasional yang peduli akan bangsanya, mereka ingin berpartisipasi memberikan kontribusi lebih kepada negara dengan memberikan sebagian daripada tadi (vaksin) kepada karyawannya secara gratis," jelas Erick.

Biaya yang harus dirogoh oleh pengusaha untuk memvaksinasi karyawannya adalah Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

"Mengenai harga, saya rasa sejak awal, kami dari BUMN sangat terbuka. Kita tidak berpikir untuk komersialisasi daripada vaksin ini sendiri, tapi realita yang harus kita hadapi bahwa vaksin ini memang harus dibeli, bukan vaksin yang didapatkan secara gratis," ujarnya.

Erick menambahkan, penetapan harga vaksin tersebut dilakukan secara transparan dan independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bahwa harga vaksin ini, kita bersama Kadin membuka secara transparan, dan harga vaksin ini ditentukan oleh pihak independen yaitu audit daripada pemerintah yaitu BPKP, di situ jelas ada harga jual yang terdiri dari harga pembelian dan harga distribusi. Jadi sangat transparan," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads