Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan sampai saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Kendati demikian, kebijakan dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
"Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Chairul dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
Chairul menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Hal ini untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan pemberi kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Chairul.
Lebih lanjut, Chairul mengungkapkan bahwa jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Menurutnya, pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.
Chairul memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia, terdapat kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori profesional dan ahli.
(mul/hns)