Klik Eform.bri.co.id/bpu buat Cek Penerima BLT UMKM 2021 atau Bukan

Klik Eform.bri.co.id/bpu buat Cek Penerima BLT UMKM 2021 atau Bukan

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 20 Mei 2021 14:25 WIB
Sejumlah warga mendatangi Bank BRI Unit Rorotan, Jakarta. Mereka mengantre untuk mendapatkan Banpers Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Program BLT UMKM masuk tahap 3. Stimulus itu kini bernilai Rp 1,2 juta yang disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan dapat diakses di eform.bri.co.id/bpum.

Stimulus dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ini ditargetkan bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Penasaran kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau bukan? Ikuti cara mengeceknya seperti berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening

Jika belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di e-form BRI, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Syarat dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

Sebagai informasi, sebelum mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta harus dapat membuktikan sebagai pelaku usaha mikro dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

Lihat juga Video: Curhat Soal Larangan Mudik, PO BUS Harap Relaksasi, BLT Hingga Vaksinasi

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads