Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal merger Gojek dan Tokopedia dalam grup GoTo. Penggabungan kedua perusahaan membentuk sebuah grup teknologi terbesar di Indonesia.
KPPU meminta GoTo segera memberikan notifikasi paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Hingga saat ini, KPPU menyatakan belum menerima pemberitahuan atau notifikasi dari merger grup GoTo.
Sesuai aturannya, pembentukan kombinasi usaha yang merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan saham wajib diberitahukan kepada KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU mengimbau agar GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," bunyi keterangan KPPU dikutip detikcom, Kamis (20/5/2021).
Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu pemberian notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
GoTo sendiri disebut KPPU telah mengkombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan, pembayaran, serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini juga dinilai KPPU sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.
KPPU menyatakan secara simultan akan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Termasuk dalam merger Gojek dan Tokopedia.
Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
"Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut," ungkap KPPU dalam keterangannya.