Gojek-Tokopedia Merger Jadi Unicorn Terbesar RI, KPPU Bergerak

Gojek-Tokopedia Merger Jadi Unicorn Terbesar RI, KPPU Bergerak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 20 Mei 2021 17:45 WIB
GoTo
Foto: dok GoTo
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal merger Gojek dan Tokopedia dalam grup GoTo. Penggabungan kedua perusahaan membentuk sebuah grup teknologi terbesar di Indonesia.

KPPU meminta GoTo segera memberikan notifikasi paling lambat 30 hari setelah transaksi tersebut efektif. Hingga saat ini, KPPU menyatakan belum menerima pemberitahuan atau notifikasi dari merger grup GoTo.

Sesuai aturannya, pembentukan kombinasi usaha yang merupakan hasil transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan saham wajib diberitahukan kepada KPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPPU mengimbau agar GoTo memberikan penjelasan atau notifikasi kepada KPPU atas pembentukan kombinasi usaha tersebut," bunyi keterangan KPPU dikutip detikcom, Kamis (20/5/2021).

Jika dibutuhkan, relaksasi jangka waktu pemberian notifikasi juga dapat diberikan hingga 60 hari, sesuai dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

ADVERTISEMENT

GoTo sendiri disebut KPPU telah mengkombinasikan layanan e-commerce, on-demand, layanan keuangan, pembayaran, serta layanan lainnya. Kombinasi usaha ini juga dinilai KPPU sebagai kombinasi terbesar perusahaan internet dan layanan media di Asia saat ini.

KPPU menyatakan secara simultan akan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Termasuk dalam merger Gojek dan Tokopedia.

Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

"Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut," ungkap KPPU dalam keterangannya.

Sejak tahun 2018 sendiri, Gojek dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.

Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Dalam hal tersebut, pasar yang diawasi cukup beragam dan membutuhkan analisis dampak jaringan yang kompleks.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 1999," kata KPPU.

KPPU juga akan membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.


Hide Ads