Sejak tahun 2018 sendiri, Gojek dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui.
Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi. Dalam hal tersebut, pasar yang diawasi cukup beragam dan membutuhkan analisis dampak jaringan yang kompleks.
"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 1999," kata KPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU juga akan membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut.
(hal/zlf)