Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja/buruh, pengusaha, serta masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR untuk segera melapor. Sebab, Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kemnaker akan segera ditutup.
"Berhubung Kamis ini, hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Ida mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5), ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker. Adapun jumlah ini terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menerangkan 1.150 pengaduan yang dicatat pihaknya merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.
"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," ujarnya.
Setelah menerima aduan, jelas Ida, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Setelahnya, akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi.
Ida mengungkap ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021. Kelima topik tersebut antara lain THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan, seperti ojek dan taksi online.
Selain itu, ia juga mengungkap lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 terkait pengaduan THR. Lima topik tersebut di antaranya THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19.
"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi pengenaan sanksi terhadap ketidakpatuhan," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan pihaknya telah berkoordinasi secara virtual dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Seluruh Indonesia. Ia menambahkan, koordinasi dengan Kadisnaker Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR guna menindaklanjuti laporan soal THR.
Anwar mengatakan rapat koordinasi dilakukan secara rutin untuk melakukan evaluasi bersama penanganan pengaduan THR di pusat dan daerah. Selain itu, lanjutnya, rakor ini juga diadakan untuk merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR.
(mul/hns)