Seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) yang merupakan cucu usaha PT Kimia Farma Tbk dipecat. Hal ini merupakan buntut dari kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan langkah pemecatan itu diambilnya setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil. Sebab, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
Erick menambahkan, semua BUMN telah terikat pada nilai yang dijunjung oleh Kementerian BUMN. Menurutnya, kasus antigen bekas telah bertentangan dengan nilai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021).
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick.
Erick pun menjelaskan, ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan yang memberikan layanan kesehatan rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.