PT Indomarco Prismatama (Indomaret) merespons ancaman boikot produk dari para buruh. Ancaman tersebut dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang jadi tersangka karena menuntut THR 2020 yang menurutnya tidak dibayar penuh.
Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf memastikan masalah terkait tunjangan hari raya (THR) sudah diselesaikan sejak tahun lalu.
"Peristiwa itu kan sebenarnya sudah selesai dari tahun lalu," ujar Wiwiek kepada detikcom, Senin (17/5/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun secara tegas membantah tuduhan soal pembayaran THR 2020 yang menjadi salah satu tuntutan buruh atas kasus tersebut.
"THR tidak ada yang kita tunda, itu tidak ada, jadi semua mutar balikkan masalah. Selama 30 tahun juga kita bayar sesuai kewajiban, sesuai peraturan pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Balada Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret |
Bahkan, dijelaskan Wiwiek,pihaknya juga sudah membayar THR karyawan tahun ini meski masih terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
"Sudah (dibayar). Termasuk yang tahun ini, tahun lalu, dalam kondisi apapun kita sudah bayar sesuai dengan peraturan pemerintah," tegasnya.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy yang kini jadi tersangka, Indomaret enggan banyak berkomentar. Indomaret menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," tambah dia.