Belanja Online Pakai COD, Simak Hal Ini Biar Cerdas

e-Life

Belanja Online Pakai COD, Simak Hal Ini Biar Cerdas

dtv - detikFinance
Sabtu, 22 Mei 2021 15:31 WIB
Jakarta -

Baru-baru ini, muncul video viral yang menunjukkan seorang ibu memaki kurir belanja online lantaran barang yang datang tidak sesuai dengan yang ia pesan lewat sistem cash on deliver (COD). Sang ibu juga menolak belanja online sistem COD itu dan meminta kurir mengembalikannya ke penjual.

Meskipun kegiatan belanja online sudah semakin marak di kalangan masyarakat, sayangnya kasus salah saham pembayaran COD bukan kali pertama ini terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang belum paham betull metode belanja online, terutama cara pembayarannya seperti COD.

"Kita merasa harus ada literasi digital, khususnya mengenai pembayaran COD. Ibarat kita bertamu ke rumah orang, kita harus tahu tata kramanya seperti apa. Kalau kita belanja online, kita mesti mengetahui metodenya, pembayarannya, pengirimannya, dan jangka waktunya seperti apa yang ideal," kata Bima Laga, selaku Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (idEA) dalam program eLife, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait prosedur belanja online dengan metode COD, Bima menerangkan bahwa pembeli memang harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum membuka paket. Jika pembeli menolak membayar, atau tidak ada di tempat saat kurir mengirimkan paket selama dua kali dalam 60 hari, maka ia akan diblokir dari sistem pembayaran COD. Dengan kata lain, ia sudah tidak bisa memanfaatkan fitur COD lagi.

Saat menggunakan metode COD, pembeli biasanya dibebaskan dari biaya penanganan. Akan tetapi, hal ini juga ada ketentuannya.

ADVERTISEMENT

"Pesanan COD dari yang pertama sampai yang keenam akan dikenakan biaya penanganan sebesar 0%. Khusus pada pengguna lama, biara penanganan akan dihitung secara prorata, berdasarkan jumlah transaksi COD yang digunakan sebelum tanggal 25 Januari. Jadi, pesanan COD ketujuh dan selebihnya itu dikenakan biaya penanganan sebesar 3%. Jadi memang ada juga fee-nya kalau misal kita sudah lebih dari enam kali," jelas Bima.

Sedangkan pengguna yang teridentifikasi sebagai dropshipper, baik mengaktifkan nomor fitur dropshipper, ataupun teridentifikasi pernah melakukan transaksi COD ke lebih dari tiga alamat yang berbeda, akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9%.

Selain itu, penjual yang teridentifikasi secara sistem memiliki pesanan dropship melebihi pesanan normal, maka seluruh pesanannya akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9%.

Tak hanya itu, pembeli yang teridentifikasi menggunakan browser, PC, komputer, atau mobile web saat melakukan checkout akan dikenakan biaya penanganan sebesar 9%.

Di samping menekankan pentingnya membaca ketentuan dari e-commerce sebelum melakukan transaksi, Bima juga membagikan beberapa tips agar bisa meminimalisir pengalaman belanja online yang tidak menyenangkan.

"Pertama, identifikasi penjualnya dulu. Lihat reputasinya, seberapa banyak dia bisa menyelesaikan transaksi. Lalu, baca deskripsi dari produk. Pengirimannya juga, pastikan bisa dikirim dengan area yang di-cover oleh ekspedisi. Jadi, kuncinya adalah literasi," terang Bima.

Bima juga menekankan untuk memahami metode pembayaran saat hendak bertransaksi. Adapun metode pembayaran yang ia rekomendasikan adalah dengan virtual account, dan juga dompet elektronik yang sudah terkoneksi dengan e-commerce.

Jika kedua metode tadi tidak memungkinkan, maka transfer bank lewat ATM bisa jadi pilihan. Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pembayaran bisa dilakukan lewat minimarket terdekat. Opsi terakhir yang direkomendasikan Bima adalah COD.

Terkait barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan, pembeli memiliki hak untuk mengajukan komplain dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi, jangka waktunya bisa berbeda-beda di setiap situs belanja.

Komplain akan dimediasi oleh situs belanja, dengan syarat pembeli menyertakan bukti-bukti komplain yang sesuai dengan ketentuan dari situs belanja. "Memang bukti komplainnya harus sesuai ya, mungkin harus kirim foto, atau barangnya harus dikirim balik dan kita harus datang ke logistik, itu juga harus kita lakukan. Jadi nggak bisa tuh, saya mau komplain, tapi saya nggak mau ngapa-ngapain," kata Bima.

Sehingga, Bima menganjurkan untuk segera memeriksa kondisi paket yang datang. Setelah itu, pembeli bisa mengetuk kolom notifikasi di aplikasi atau situs berbelanja yang digunakan, lalu dilanjutkan dengan memilih opsi barang sudah diterima atau mengajukan komplain.

Hal ini juga berlaku bagi pembeli yang menggunakan metode COD. Bima menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, pembeli memang perlu tetap membayar barangnya terlebih dahulu saat menerima paket. Baru kemudian pembeli bisa mengajukan komplain lewat aplikasi atau situs belanja, dan dilanjutkan dengan mengikuti instruksi yang tersedia.

"Memang prosesnya lebih lama dibanding langsung bilang, 'Ya udah, saya nggak mau bayar!' tapi ini tidak menyelesaikan masalah, menurut saya," tutup Bima.

(gah/gah)

Hide Ads