Gaji ke-13 Ada Sejak 2004, Berapa Besarannya Sekarang?

Gaji ke-13 Ada Sejak 2004, Berapa Besarannya Sekarang?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 23 Mei 2021 10:45 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Awal Juni 2021 pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat gaji ke-13. Tahun ini menjadi pencairan yang ke 17 jika dihitung sejak 2004.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2004 yang diatur dalam PP No. 17 tahun 2004 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

"Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2004," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu diperkirakan Rp 7 triliun anggaran negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disiapkan untuk memberikan gaji ke-13 ke PNS.

Untuk besaran gaji ke-13, diatur dalam pasal 3 ayat 1 di mana jumlahnya sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.

ADVERTISEMENT

Penghasilan yang dimaksud meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada Juni 2004 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"(Besaran gaji ke-13) sama dengan gaji/pensiun pokok+tunjangan keluarga+tunjangan jabatan," jelasnya.

Sedangkan tahun ini, komponen tunjangan kinerja dihapus dari gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 hanya akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

lanjut ke halaman berikutnya

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000



Simak Video "Ketua DPRD Tolitoli Nyaris Adu Jotos dengan Kepala BKD"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads