Awal Juni 2021 pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat gaji ke-13. Tahun ini menjadi pencairan yang ke 17 jika dihitung sejak 2004.
Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2004 yang diatur dalam PP No. 17 tahun 2004 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
"Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2004," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu diperkirakan Rp 7 triliun anggaran negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disiapkan untuk memberikan gaji ke-13 ke PNS.
Untuk besaran gaji ke-13, diatur dalam pasal 3 ayat 1 di mana jumlahnya sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004.
Penghasilan yang dimaksud meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada Juni 2004 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Besaran gaji ke-13) sama dengan gaji/pensiun pokok+tunjangan keluarga+tunjangan jabatan," jelasnya.
Sedangkan tahun ini, komponen tunjangan kinerja dihapus dari gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 hanya akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Ketua DPRD Tolitoli Nyaris Adu Jotos dengan Kepala BKD"
[Gambas:Video 20detik]