Kejar Setoran, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor Pajak

Kejar Setoran, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor Pajak

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 10:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebanyak 18 kantor menjadi 38 dari sebelumnya hanya 20 KPP.

Atas bertambahnya jumlah KPP tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak.

"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP disiarkan di saluran YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Senin (24/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan bahwa kenaikan tersebut signifikan, karena sebelumnya KPP madya yang berjumlah 20 bertanggungjawab untuk berkontribusi sebesar 19,53%.

"Dengan tambahan 18 (KPP) menjadi 33,79%. Artinya kinerja dari KPP madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 18 KPP madya baru tersebut, 15 berada di Pulau Jawa dan 3 di luar Jawa, melengkapi 20 KPP madya yang sudah berdiri saat ini.

"Tujuannya tidak hanya sekedar untuk menambah jumlah kantor pajak madya, namun juga untuk makin memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," tambah Sri Mulyani Indrawati.

Mengutip laman resmi DJP juga terdapat 24 KPP yang dihentikan operasinya. Dengan demikian, wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya bisa cek KPP terdaftar yang baru sesuai wilayah administrasi melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

"Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut," demikian keterangan DJP.

Apabila wajib pajak dari unit organisasi yang mengalami perubahan nama maka mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilakukan melalui unit dengan nama baru tersebut.

Jika ada permohonan atau layanan yang belum selesai diproses oleh KPP yang berhenti beroperasi, maka akan diproses oleh KPP terdaftar yang baru.

(toy/ara)

Hide Ads